YAYASAN HANDARU SATWIKA JAGATHITA didirikan dalam rangka menjadi wadah bersama untuk masyarakat seluruh Indonesia untuk berkegiatan SOSIAL, BUDAYA, KEMANUSIAAN dan KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA sebagai dasar hukum untuk memenuhi dan mematuhi dasar ketentuan perundang - undangan sebagai berikut ;
ketentuan Pasal 29 UUD 1945 membahas soal agama yang dijabarkan lebih rinci dalam dua ayat. Bunyi Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian, bunyi Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(Perlu digarisbawahi bahwa hak memeluk AGAMA dan KEPERCAYAAN ini telah diatur dalam dasar negara, Pancasila, tepatnya sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dirincikan pula dalam Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang yudicial review Undang-Undang Administrasi Kependudukan, telah membolehkan para penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya pada kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Pertimbangan Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa wajib mendapatkan hak sosial dan politik yang sama dengan para penganut agama yang diakui oleh negara, termasuk dalam hal administrasi kependudukan. Dilihat dari keadilan subtantif, putusan ini menjamin terhadap hak-hak para Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai warga negara serta mendapatkan pelayanan publik tanpa diskriminatif. Kenyataan putusan ini menyisakan ketegangan-ketengangan, khususnya pada pemaknaan Agama dan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi sama.
Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang kebudayaan di Indonesia adalah UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang disahkan pada 27 April 2017. UU ini menjadi landasan hukum untuk mengelola kekayaan budaya Indonesia, mengakui keragaman budaya, dan menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan penggerak kebudayaan.
LATAR BELAKANG
Yayasan HSJ PUSAT ©2025. Semua Hasil Karya dalam website ini dilindungi UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Follow kami pada sosial media berikut ini




BERDERMA PUNDI PEMBANGUNAN
SWIFT CODE : BJTMIDJA
NO. REKENING BANK BCA : 039-7-313-313
KONTAK KAMI
info@handarusatwikajagathita.or.id
NO. Telepon : 0335 - 688 2563
NO. WhatsApp : +62 877 4547 3626
SEKRETARIAT PUSAT
Jl. KH. Hasyim Ashari No. 29, Kel. Jati, Kec.
Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur
Kode Pos 67217
SEKRETARIAT BUKA PUKUL
SENIN - JUMAT : 09:00 - 16:00
SABTU : 09:00 - 16:00
MINGGU : TUTUP
BERDONASI UNTUK SEGALA KEGIATAN DAN PEMBANGUNAN

